HUKUM ORANG YANG TAHU HAL YANG GHAIB, ATAU BISA MELIHAT HAL YANG GHAIB
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir, karena ia menyelisihi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ “Katakanlah : “Tiada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak tahu kapan mereka akan dibangkitkan” [QS An-Naml/27 : 65] Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahu kepada manusia, bahwa tiada seorangpun di bumi atau di langit, yang mengetahui hal yang ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, sedangkan Allah berfirman sebaliknya? Bagaimana mungkin kalian tahu hal ghaib, sedangkan Nabi saja tidak mengetahui ? Apakah kalian lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika mereka menjawab : “Kami lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alai...