Hukum Menyentuh Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Larangan menyentuh perempuan yang bukan mahram Mahram bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab , misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan , misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan . Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain. Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahram nya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang kami uraikan di atas...