Biaya Ruqyah
Hukum Mengambil Upah Ruqyah Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Hukum Upah Ruqyah. Secara prinsip, tidak ada larangan bagi Anda untuk mengampil upah dari jasa menjampi-jampi saudara Anda yang menderita sakit. Bahkan dapat disimpulkan, bahwa seluruh ulama’ sepakat bahwa upah “jampi-jampi” adalah halal. Kesepakatan ulama’ ini berdasarkan beberapa dalil berikut: Info Lanjut Hubungi Kami >>> Click to Wa <<< Dalil pertama : Sahabat Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa ia bersama sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melintasi satu kabilah Arab Badui, dan ternyata mereka enggan untuk memberikan jamuan. Di saat para sahabat Nabi sedang beristirahat, tiba-tiba kepala suku penduduk kampung tersebut disengat oleh binatang berbisa. Tak ayal lagi, penduduk kampung tersebut berupaya sekuat tenaga untuk mengobati kepala suku mereka. Akan tetapi, upaya yang mereka lakukan semuanya sia-sia, tidak mendatangk...
Comments
Post a Comment