Hukum Menggunakan Garam Untuk Ruqyah
Info Lanjut Hubungi Kami >>> Click to Wa <<< Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam Bolehkah seorang peruqyah menggunakan garam untuk menyembuhkan sebagian penyakit? Boleh bagi peruqyah untuk menggunakan garam dalam air (yang dibacakan) ruqyah, karena hal itu diketahui bermanfaat dengan ijin Allah Ta’ala. Dalil bolehnya hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disengat kalajengking ketika shalat. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ، لَا ت دَعُ مُصَلِّيًا، وَلَا غَيْرَهُ، ثُمَّ دَعَا بِمِلْحٍ و مَاءٍ ، وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا، وَيَقْرَأُ … “Semoga Allah melaknat kalajengking yang tidak membiarkan orang shalat dan selainnya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta garam dan air, mengusap bagian yang disengat tadi, kemu...
Comments
Post a Comment